UMP 2025

Penetapan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri

Pihak Kemnaker batal mengumuman UMP 2025 hari ini. Selain masih dikaji, penetapan UMP ini menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari luar negeri.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi. Penetapan UMP 2025 batal diumumkan hari ini, tunggu Prabowo pulang dari luar negeri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 batal diumumkan hari ini, kapan jadwal terbarunya? 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan UMP 2025 diundur. 

Padahal, menurut PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November. 

"Iya diundur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. 

Menurut Indah, nantinya Kemnaker akan mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur UMP 2025. Kemudian pada tahun depan juga, pemerintah akan merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan. 

Pihak Kemnaker menargetkan pengumuman UMP 2025 akan dilakukan paling lambat pada Desember mendatang. 

"Sebelum Akhir Desember paling telat," sebutnya. 

Prabowo
Prabowo (Instagram @prabowo)

Tunggu Prabowo Pulang 

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  membenarkan jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri. 

Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

Menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Apabila mengikuti  jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan. 

Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. 

Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025. 

Sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved