Profil dan Harta AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil

Simak Profil dan Harta AKP Dadang Iskandar yang tembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024).

|
Kolase Foto TribunJakarta/TribunPadang
Simak Profil dan Harta AKP Dadang Iskandar yang tembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024). 

Instagram: -

Facebook: -

Penembakan Diduga Kasus Tambang Galian

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan terduga AKP Dadang kontra terhadap penegakan hukum yang berkaitan dengan tambang galian C yang dilakukan oleh korban.

"Ada berita duka yang sangat mendalam disaat para perwira dan seluruh anggota serta seluruh jajaran menindaklanjuti apa yang menjadi perintah pimpinan, yaitu menumpas habis segala sesuatu yang bersifat illegal logging, mining, fishing, dan termasuk trafficking serta segala sesuatu yang bersifat ilegal," kata Irjen Pol Suharyono.

Ia mengatakan, penindakan tersebut sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia dan Kementerian. 

Oleh karena itu, dirinya memerintahkan seluruh jajaran untuk menertibkan dan menindak secara tegas segala sesuatu yang bersifat ilegal.

"Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sangat mendalam terhadap anggota kami sendiri, perwira kami sendiri, yang pastinya juga keluarga besar atas peristiwa yang terjadi ini," ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan pendalaman dalam dugaan penembakan ini sejak dini hari setelah kejadian penembakan yang terjadi pukul 00.15 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini.

Pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka yang saat ini sedang dalam pemeriksaan. 

Polres Solok Selatan sedang melakukan pengerjaan tambang diduga ilegal jenis galian C yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Jajaran Sat Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh AKP Ryanto Ulil Anshar bersama anggota sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tambang ilegal jenis galian C.

Namun, memunculkan pro dan kontra disaat penegakan hukum itu dilakukan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tanpa diduga sebelumnya tersangka kontra dalam penegakan hukum tersebut.

"Bahwa seorang perwira (AKP DI) yang juga barangkali salah satu yang kita anggap tersangka, oknum dari anggota kami juga berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut," pungkasnya.  (TribunPadang/Tribunnews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved