Tak Jadi Diumumkan 21 November, Disnaker Jakarta Pastikan UMP 2025 Ditetapkan Usai Pilkada
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) memastikan menunda pengumuman UMP 2025.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) memastikan menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Adapun UMP 2025 awalnya direncanakan pada Kamis (21/11/2024) kemarin.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho bilang, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini juga memastikan, UMP 2025 baru akan diumumkan setelah pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
“Kemungkinan (UMP) diumumkan setelah pilkada ya,” ujarnya.
Hari memprediksi, pengumuman UMP 2025 baru bisa dilakukan di akhir bulan atau awal Desember 2024 mendatang.
“Kami belum tahu pastinya kapan, tapi mudah-mudahan lebih cepat, mungkin minggu depan atau akhir bulan.
Sebagai informasi tambahan, setidaknya dua kali Balai Kota Jakarta didemo massa buruh jelang pengumuman UMP 2025.
Pada demo pertama yang berlangsung pada 30 Oktober lalu, massa buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen atau menjadi Rp5,5 juta.
Kemudian pada demo kedua yang berlangsung 6 November lalu, masa buruh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM - SPSI) menuntut UMP 2025 naik jadi Rp6,5 juta.
Tak cuma minta kenaikan UMP 2025, buruh juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya, seperti aturan yang melarang perusahaan menjadikan batas usia sebagai syarat melamar kerja.
Kemudian, buruh juga minta Pemprov DKI mengatur upah pekerja yang telah bekerja lama di suatu perusahaan.
Sehingga pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi dari UMP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.