Dugaan AKP Dadang Iskandar Bekingi Tambang Ilegal, Reza Indragiri Cium Adanya Teori Gentong Busuk
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai kejahatan semacam ini tak lagi bisa dikatakan ulah oknum per oknum tapi sistemik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dugaan pembekingan tambang galian C ilegal melatarbelakangi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.
Diketahui, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.15 WIB.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai kejahatan semacam ini tak lagi bisa dikatakan ulah oknum per oknum.
Reza pun menyinggung teori Gentong Busuk.
"Ketika terjadi peristiwa semacam ini, maka kita sering sekali menggunakan kata oknum dan oknum. Namun, ketika narasi yang diangkat adalah beking aparat terhadap tambang liar, maka terus terang saya tidak bisa mengesampingkan sama sekali kemungkinan adanya penerapan teori Gentong Busuk," ujar Reza seperti dikutip dari Kompas Petang di Kompas TV yang tayang pada Minggu (24/11/2024).
Menurut Reza, teori Gentong Busuk merupakan sebuah kejahatan sistemik yang sudah berurat akar di institusi penegakan hukum itu sendiri, bukan lagi ulah oknum tertentu.
Namun, jika kepolisian ingin menyelesaikan kasus ini dengan 'main' aman, maka kasus ini bisa diselesaikan dengan kesalahan oknum.
"Tapi kalau ingin betul-betul menuntaskan sebagaimana menjadi sorotan dan kegelisahan publik selama ini, maka menurut saya silakan dicek apakah ini ulah oknum ataukah ini merupakan kejahatan sistemik yang berurat akar dalam institusi penegakan hukum," katanya.
Mengutip dari sahabat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kata Reza, adanya pembekingan aktivitas tambang ilegal sudah menjadi rahasia umum di Indonesia.
Reza pun mengasumsikan bahwa Walhi telah melihat kondisi itu secara terang benderang.
"Ditambah lagi adanya sedikit nada keputusasaan dari masyarakat setempat ataupun Walhi ketika ingin mendorong otoritas penegakan hukum, untuk setuntas mungkin mengungkap adanya kejahatan-kejahatan lingkungan yang konon juga ada di dalam atau di balik peristiwa yang satu ini," katanya.
Reza juga tak tutup mata terhadap kemungkinan adanya curtain code atau kode tirai.
Kode tirai, kata Reza, adalah istilah yang sangat menyakitkan hati tentang subkultur menyimpang di mana aparat penegak hukum justru saling menutup-nutupi atau saling melindungi satu sama lain agar kasus tak bisa dibongkar.
Kapolri: Tindak Tegas!
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Sumatera Barat untuk mendalami motif dugaan adanya beking tambang dalam kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Solok Selatan.
Permintaan ini disampaikan Kapolri setelah terjadinya insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Listyo menegaskan, jika terbukti penembakan tersebut terkait dengan beking tambang ilegal, maka pelaku harus ditindak tegas.
“Yang membekingi tindak tegas. Tinggal dilaporkan saja,” kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat (22/11/2024) dilansir Kompas.com.
Listyo juga telah meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Suharyono untuk mengungkap motif penembakan tersebut.
“Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu,” tambahnya.
Masih didalami
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan terkait motif Dadang menembak Ulil karena merasa tidak senang atas penangkapan pelaku aktivitas tambang galian C ilegal oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.
Pelaku tambang ilegal yang ditangkap yaitu sopir truk yang sedang mengangkut hasil tambang.
”Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong, tidak ada respons (dari korban), selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan. Ini sementara keterangan tersangka yang kami dapatkan. Tentu kami penyidik akan terus mendalami ini,” tuturnya di Padang, Sabtu (23/11/2024) dilansir Kompas.id.
Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan mendapatkan hasil visum korban. Maka, pada Jumat malam, penyidik pun menetapkan Dadang sebagai tersangka dan ditahan.
”Penyidik telah menjerat (tersangka) dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya untuk pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” kata Andri.
Menurut Andri, pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlanjut.
Penyidik mendalami kasus dan meminta keterangan terhadap para ahli untuk memperkuat pembuktian dalam peristiwa itu.
Andri melanjutkan, ia belum bisa menjelaskan detail persiapan apa yang dilakukan Dadang dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Walakin, penyidik menemukan ada indikasi niat tersangka melakukan itu, salah satunya tersangka membawa senjata api lengkap.
Andri mengatakan, tersangka membawa satu senjata api HS dan dua magazin masing-masing berisi amunisi 16 butir dan 15 butir. Selain itu, ada pula 11 butir amunisi yang belum dimasukkan ke magazin. Jadi, total peluru yang dibawa 42 butir. Dua peluru ditembakkan ke korban, tujuh lainnya ke rumah Kepala Polres Solok Selatan.
”Ini sedang kami dalami. Kami tidak bisa katakan 100 persen di situ, harus dikaitkan lagi dengan keterangan dan petunjuk lain. Itu hanya salah satu indikasi (pembunuhan berencana),” katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Aneh Tak Masuk Akal, Misteri Kematian Kacab Bank BUMN Disorot, Reza Indragiri Bongkar 2 Kejanggalan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Tawa Getir Terpidana Kasus Vina Cirebon Lesehan Bertemu Reza Indragiri, Impian Bebas Agustus Pupus |
![]() |
---|
Prabowo Dapat Oleh-oleh Kasus Vina Cirebon,'Jeritan' Terpidana dari Balik Jeruji Bergema Bikin Mewek |
![]() |
---|
Kerupuk Melarat Jadi Simbol Nasib, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersurat Minta Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.