Pilkada 2024

Datang ke TPS Tanpa Bawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Apakah Tetap Boleh Mencoblos?

Apakah boleh datang ke TPS dan tetap mencoblos tanpa membawa surat pemberitahuan pemungutan suara? Begini penjelasan KPU.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi TPS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah mencoblos jika ke TPS tanpa membawa surat pemberitahuan pemungutan suara? Begini kata KPU.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada Rabu (27/11/2024) besok.

Masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan hak pilih atau mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih dapat mencoblos di TPS dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan.

Lantas, bolehkah pemilih mencoblos di TPS tanpa membawa surat pemberitahuan pemungutan suara?

Bolehkah Mencoblos Tanpa Bawa Surat Pemberitahuan?

Surat pemberitahuan yang menjadi syarat mencoblos di TPS dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih sejak Kamis (21/11/2024).

Tapi, ada kemungkinan surat tersebut tidak sampai ke tangan pemilih hingga hari pemungutan suara tiba.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilih tidak dapat ditemui oleh KPPS atau tidak ada anggota keluarga yang dapat dijumpai.

Selain itu, tidak sampainya surat pemberitahuan kepada pemilih juga disebabkan oleh KPPS yang tidak memiliki nomor ponsel warga sehingga sulit untuk berkoordinasi.

Jika benar-benar tidak memiliki surat pemberitahuan memilih sampai hari pemungutan suara, pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pemilih masih bisa mencoblos di TPS dengan syarat membawa KTP dan lokasi mencoblos harus sama dengan TPS yang tercatat di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (TRIBUNNEWS.COM)

Laman tersebut bisa dikunjungi oleh pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah masuk DPT.

Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan memasukkan NIK dan Nomor WhatsAp di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Selain lokasi TPS, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Pemilih yang tidak memiliki surat pemberitahuan akan mendapat surat suara setelah KPPS melakukan pengecekkan DPT secara online.

Bagaimana Jika Nama Masuk DPTb dan DPK?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved