Pilkada 2024

Datang ke TPS Tanpa Bawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Apakah Tetap Boleh Mencoblos?

Apakah boleh datang ke TPS dan tetap mencoblos tanpa membawa surat pemberitahuan pemungutan suara? Begini penjelasan KPU.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi TPS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah mencoblos jika ke TPS tanpa membawa surat pemberitahuan pemungutan suara? Begini kata KPU.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada Rabu (27/11/2024) besok.

Masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan hak pilih atau mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih dapat mencoblos di TPS dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan.

Lantas, bolehkah pemilih mencoblos di TPS tanpa membawa surat pemberitahuan pemungutan suara?

Bolehkah Mencoblos Tanpa Bawa Surat Pemberitahuan?

Surat pemberitahuan yang menjadi syarat mencoblos di TPS dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih sejak Kamis (21/11/2024).

Tapi, ada kemungkinan surat tersebut tidak sampai ke tangan pemilih hingga hari pemungutan suara tiba.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilih tidak dapat ditemui oleh KPPS atau tidak ada anggota keluarga yang dapat dijumpai.

Selain itu, tidak sampainya surat pemberitahuan kepada pemilih juga disebabkan oleh KPPS yang tidak memiliki nomor ponsel warga sehingga sulit untuk berkoordinasi.

Jika benar-benar tidak memiliki surat pemberitahuan memilih sampai hari pemungutan suara, pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pemilih masih bisa mencoblos di TPS dengan syarat membawa KTP dan lokasi mencoblos harus sama dengan TPS yang tercatat di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (TRIBUNNEWS.COM)

Laman tersebut bisa dikunjungi oleh pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah masuk DPT.

Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan memasukkan NIK dan Nomor WhatsAp di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Selain lokasi TPS, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Pemilih yang tidak memiliki surat pemberitahuan akan mendapat surat suara setelah KPPS melakukan pengecekkan DPT secara online.

Bagaimana Jika Nama Masuk DPTb dan DPK?

Selain DPT, KPU juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dilansir dari Indonesia Baik, Kamis (14/11/2024), DPTb adalah WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat mencoblos di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih.

Sementara DPK adalah WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tapi belum terdaftar di DPT maupun DPTb.

Khusus pemilih yang masuk DPTb, mereka bisa mencoblos di TPS dengan membawa KTP atau surat keterangan dan formulir model A-surat pindah memilih.

Formulir tersebut hanya bisa didapatkan oleh pemilih yang melakukan pindah TPS hingga Rabu (20/11/2024).

Beberapa alasan yang menjadi syarat pindah TPS adalah menjalani rawat inap, bertugas di wilayah lain saat Pilkada 2024, menjadi tahanan, atau tertimpa bencana alam.

Di sisi lain, pemilih yang masuk DPK cukup membawa KTP atau surat keterangan jika ingin mencoblos.

Namun, pemilih yang masuk DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan tidak bisa memilih di luar domisili KTP dalam lingkup kelurahan atau desa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved