Pilkada 2024

Jelang Hari Pencoblosan, Apakah NIK Sudah Terdaftar DPT Pilkada 2024? Begini Cara Ceknya

H-1 Pilkada Serentak 2024, simak cara cek DPT online Pilkada 2024 lewat online. Praktis bisa lewat HP.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang Pilkada Serentak 2024, simak cara cek DPT online, praktis bisa lewat HP.

Masyarakat bisa melakukan pengecekkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online lewat handphone (HP) Android sebelum menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemilih perlu mengecek namanya di laman tersebut karena salah satu syarat untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun kesempatan memilih hanya dilakukan pukul 12.00-13.00 waktu setempat sebelum TPS ditutup dan harus sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, bagaimana cara cek DPT online 2024 lewat HP Android? Simak link, syarat, dan langkah-langkahnya berikut ini.

Link dan Syarat Cek DPT Pilkada 2024 Lewat Online Lewat HP Android

Cek DPT online 2024 lewat HP Android dapat dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Namun, sebelum melakukan cara cek DPT Pilkada 2024, pastikan sinyal pada HP dalam keadaan aktif.

Selain itu, pemilih juga wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Syarat lainnya adalah memiliki akun WhatsApp dengan nomor yang masih aktif.

Nomor WhatsApp diperlukan karena server Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan pesan melalui akun BOT berisi kode khusus ketika pengecekkan DPT online 2024.

Cara cek DPT online
Cara cek DPT online (cekdptonline.kpu.go.id)

Cara Cek DPT Online Lewat HP Android

Jika NIK, nomor WA, dan jaringan internet sudah siap, ikuti cara cek DPT online 2024 Pilkada lewat HP Android berikut ini:

  • Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Jika sudah, klik tombol “Langkah 2 / 4”
  • Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp agar server KPU bisa mengirimkan kode khusus. Awal nomor WhatsApp bisa ditulis dengan “0” atau “+62”
  • Buka WhatsApp lalu klik pesan yang dikirimkan server KPU melalui akun BOT
  • Agar terhindar dari penipuan, pastikan nomor KPU yang diterima di WhatsApp sudah memiliki centang biru
  • Salin atau ketik kode khusus yang dikirimkan KPU di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Klik “Konfirmasi”
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi DPT muncul
  • Jika sudah, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/akan menampilkan nama lengkap pemilih, lokasi dan nomor TPS, NIK, dan nomor KK.

Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Selain memastikan nama sudah tercantum di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/, pemilih perlu membawa sejumlah dokumen ketika mencoblos di TPS.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Kamis (14/11/2024), berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS:

1. Pemilih yang masuk DPT

Pemilih yang masuk DPT artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

  • Dokumen yang perlu dibawa ke TPS adalah:
  • KTP atau surat keterangan
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved