Masuk Kerja saat Libur Pilkada 2024? Begini Hitung-hitungan Upah Lemburnya

Tetap masuk kerja saat libur nasional Pilkada 2024? Begini hitung-hitungan lemburnya dari Kemnaker.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi. Simak upah lembur yang berhak diterima pekerja yang masuk saat libur Pilkada 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak ketentuan upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada libur Pilkada 2024.

Pemerintah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketetapan libur Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tertanggal 21 November 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," tulis diktum kesatu Keppres.

Namun, tidak semua masyarakat yang berstatus sebagai pekerja dapat ikut menikmati libur Pilkada 27 November 2024.

Bagi pekerja yang tetap masuk, pengusaha wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Ilustrasi
Ilustrasi (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Ketentuan Masuk Kerja saat Libur Pilkada 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.

Poin kedua SE menjelaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Lebih lanjut dalam poin ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.

Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhitungan Upah Lembur Bagi Pekerja yang Masuk

Perhitungan upah bagi karyawan yang masuk kerja saat libur Pilkada 2024 dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 31 ayat (2) dan (3) menyebutkan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib membayar upah lembur apabila dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Berikut ketentuan perhitungan upah lemburnya:

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Sementara itu, Kemenaker melalui unggahan Instagram telah membuat simulasi perhitungan upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional.

Sebagai contoh, pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu memiliki upah atau gaji Rp 4 juta. Saat hari libur nasional, dia tetap masuk dan bekerja selama 7 jam.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenaker, Kamis (8/2/2024), berikut perhitungannya:

  • Rumus dalam menghitung upah per jam = Upah bulanan : 173
  • Maka, Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121 per jam.

Setelah itu, kalikan upah per jam di atas dengan lama kerja lembur yang harus dilalui pekerja.

  • Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
  • Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121 = Rp 323.699.

Dengan demikian, pekerja tersebut berhak mendapatkan upah lembur Rp 323.699 karena bekerja saat hari libur nasional.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved