Pilkada 2024

KTP Rusak atau Hilang, Bolehkah Datang ke TPS Tanpa Bawa Kartu Identitas? 

KTP rusak atau bahkan hilang, bolehkah datang ke TPS dan tetap mencoblos tanpa membawa kartu identitas?

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi KTP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah datang ke TPS dan tetap mencoblos apabila KTP hilang atau rusak? Ini kata KPU 

 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diselenggarakan secara serentak pada Rabu (27/11/2024). 

Masyarakat Indonesia yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS). 

Meskipun demikian, terkadang ada kendala yang dihadapi oleh pemilih sebelum memberikan suaranya. 

Salah satunya adalah pemilih yang tidak bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena dokumennya rusak atau hilang

Lantas, apakah boleh tetap mencoblos tanpa membawa KTP saat Pilkada 2024

Bolehkah Mencoblos Tanpa Bawa KTP

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemilih yang tidak membawa KTP sebelum melakukan pencoblosan dapat memperlihatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Penduduk yang sudah memiliki dan melakukan registrasi IKD dapat menunjukkan kepada petugas TPS sebagai pengganti KTP

Lalu apabila belum memiliki IKD, pemilih dapat kembali ke rumah terlebih dahulu untuk mengambil KTP yang tertinggal. 

Apabila KTP hilang dan belum sempat mengurus di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), maka dapat memperlihatkan file foto KTP

“Jika memang di ponselnya ada file foto KTP maka bisa diperlihatkan. Nanti petugas akan mengecek keabsahan dokumen dan melakukan verifikasi agar yang bersangkutan benar-benar pemilik identitas tersebut,” ungkap Idham dikutip dari Kompas.com. 

Kemudian apabila KTP elektronik belum diterbitkan oleh Disdukcapil setempat, pemilih dapat melampirkan biodata kependudukan. 

Idham menjelaskan, satu hari sebelum Pilkada 2024 dimulai, Disdukcapil di seluruh Indonesia masih melayani penerbitan biodata kependudukan. 

Oleh karena itu, Idham mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek dokumen yang dibutuhkan sebelum memberikan hak suaranya. 

Dokumen yang Dibawa ke TPS untuk Mencoblos 

Idham menyebut, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh pemilih sebelum memberikan suaranya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved