Pilkada 2024

Tetap Boleh Mencoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berikut adalah solusi jika nama tidak muncul atau tidak terdaftar saat cek DPT online Pilkada 2024, tetao boleh mencoblos tapi ada syaratnya.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi 

Artinya, jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih kategori DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.

Anda tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pilkada 2024 mendatang dengan waktu pencoblosan khusus.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved