Kecelakaan Truk Hilangkan Nyawa, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Dishub Ketatkan Jam Operasional

ecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer akhir-akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta. 

Istimewa
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Dinas Perhubungan harus perketat jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer akhir-akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta. 

Teranyar, sebuah truk ekpedisi yang dikemudikan Ade Zakarsih (44) menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024).

Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas, satu orang pengendara motor berinisial A (33) dan pemotor berinisial AR (36).  Sementara tiga korban luka lainnya saat ini tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya kecelakaan itu terjadi diduga karena sopir truk bernomor polisi B 9586 HI itu mengantuk, hingga akhirnya menerobos lampu merah.

Polisi memastikan rem dari truk tersebut sebenarnya berfungsi dengan baik.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemprov Jakarta melalui Dinas Perhubungan, harus kembali memperketat jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta.

Menurutnya, hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana aturan itu di antaramya terkait jam larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Non-Tol Utama, pada Pagi: 06.00 - 09.00 WIB. Sore: 16.00 - 20.00 WIB. 

Kemudian mencakup Kelaikan Kendaraan, Muatan dan Dimensi, Keselamatan Pengemudi dan Penumpang, Pengawasan dan Penegakan, dan Larangan Penggunaan Jalan.

Aturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk pengangkut barang berbahaya. 

Dan pengecualian, untuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.

"Hal itu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan, dan kecelakaan lalu lintas. 

Kasus kecelakaan di Slipi kemarin itu harus dijadikan pelajaran bagi Dishub, supaya ke depannya harus ada kontroling yang ketat. Truk-truk besar itu bisa melintas harus di atas pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Kenneth, Kamis (28/11/2024).

Kenneth juga meminta kepada Dishub Jakarta, untuk melakukan pengawasan terhadap truk, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL) agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved