Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal

Salah satu sosok kunci polisi pada kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi kini promosi menjadi jenderal.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan terkait peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang ajudannya, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Salah satu sosok kunci polisi pada kasus Ferdy Sambo, Kombes Budhi Herdi Susianto kini promosi menjadi jenderal.

Budhi mengucapkan "Kun fayakun" ketika menerima hukuman penonaktifan karena terlibat kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata-kata dalam Al'Qur'an yang bermakna 'jadilah, maka jadilah' seolah menjadi doa Budhi yang diijabah.

Kendati sudah terseret kasus sengkarut yang membuat geger se-Indonesia itu, nyatanya, Budhi masih mendapat kesempatan berkiprah di Polri.

Dua tahun setelah penonaktifan dirinya dan segala penindakan etik dari Propam Polri, Budhi kini menjadi jenderal.

Kenaikan pangkat mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.

Dalam salinan keputusan mutasi yang diterima redaksi, tertulis Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri.

Sebagai informasi, di jabatan barunya, Kombes Budhi akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen.

Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.

Dinonaktifkan karena Kasus Sambo

Budhi Herdi Susianto menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J pertama kali diumumkan pada 11 Juli 2022 lalu.

Lokasi kasus tersebut, kediaman Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam berpangkat jenderal bintang dua pun berada di wilayah hukumnya.

Saat melakukan konferensi pers, Budhi menyatakan bahwa Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, yang dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Belakangan, kronologi yang disampaikan Budhi saat itu sudah hasil intervensi Sambo.

"Pada 12 Juli Kapolres Jaksel melakukan konpers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

"Pada 12 Juli Kapolres Jaksel melakukan konpers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Sigit.

"Namun belakangan diketahui, olah TKP dan pemeriksaan Polres Metro Jaksel telah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo sehingga proses penyidikan menjadi tidak profesional." tuturnya dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, Sigit menilai Budhi yang saat itu menjabat Kapolres Jaksel juga terlalu cepat mengambil kesimpulan.

Kombes Budhi sempat menyebut penyebab Brigadir J tewas lantaran adanya pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.

"Narasi yang disampaikan Kapolres menjelaskan penanganan di Duren Tiga sesuai prosedur dan kronologis,"

"Diawali dari pelecehan sehingga terjadi hal-hal seperti yang tadi saya sampaikan,"

"Di mana Kapolres menjelaskan hasil otopsi sementara ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar," sambung Kapolri.

Namun belakangan berdasarkan hasil penyelidikan timsus dan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Yosua, terungkap luka tembak di tubuh Brigadir J sebanyak 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.

Termasuk laporan dugaan pelecehan terhadap Putri yang kini sudah disetop.

Hal itu lantaran Putri Candrawathi tak terbukti mendapatkan tindak pelecehan.

"Ini jadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan," ujarnya.

Tak hanya cepat menyimpulkan, terungkap cela lain yang dilakukan Kombes Budhi.

Seiring berjalannya kasus itu yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri, Kombes Budhi juga terlambat datang ke TKP.

"Dan didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," ujarnya.

Atas hal tersebut, Budhi akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penonaktifan Budhi tertuang dalam surat perintah Kapolda Metro Jaya nomor 158/VII/KEP/2002 tanggal 21 Juli tahun 2002 tentang Pelaksana tugas atau Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Kun Fayakun

Budhi tampaknya legowo dengan keputusan penonaktifan dirinya tersebut.

Hal itu terlihat di dalam sebuah video apel pelepasan yang digelar pada Jumat (22/7/2022).

Pamit ke anak buah, Budhi percaya apa yang dipunyainya selama ini hanyalah titipan.

"Sebagai prajurit, sebagai anggota Satya Haprabu, demi merah putih dan Polri yang kita cintai in,"

"Kebijakan dari pimpinan," kata Budhi.

Budhi percaya keputusan menonaktifkan dirinya sebagai Kapolres Jaksel diambil lewat pertimbangan panjang.

"Saya yakin perintah yang beliau keluarkan sudah melalui pertimbangan yang panjang," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

"Semua ini hanya titipan, termasuk hidup kita di dunia ini hanya sementara,"

"Kalau Allah berkehendak, 'kun fayakun', apa pun yang terjadi, terjadilah," tambahnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved