Pilkada 2024

KPU Umumkan Hasil Pilkada 15 Desember 2024, Kapan Jadwal Putaran Kedua Jika Ada? 

Akankah Jakarta mengalami Pilkada 2 putaran? Cek jadwal pengumuman hasil real count KPU, serta syarat Pilkada 2 putaran.

Editor: Muji Lestari
warta kota/nuril yatul
Ilustrasi surat suara Pilkada Jakarta 2024 - Petugas KPPS TPS 28 Pinang Rantim Jakarta Timur menyuruh petugas ketertiban mencoblos 19 surat suara tak terpakai. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pilkada pada 15 Desember 2024. Akankah ada pemilihan putaran kedua

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, setelah pemungutan suara akan dilakukan perhitungan hasil di tiap-tiap TPS. 

Hasilnya, kemudian akan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Suara TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

 "Jadi pada tanggal 28-30 November 2014 ini disampaikan ke PPK," ungkap Afif di Gedung KPU, Rabu 27 November 2024. 

Dia menegaskan, nantinya ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK yang akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. 

Kemudian rekapitulasi suara akan dilnjut pada tingkat kabupaten-kota hingga provinsi. 

"Hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember 2024," kata Afif. 

Jadwal Rekapitulasi Suara dan Pengumuman Hasil Pilkada 2024 

  • 28 November -30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK. 
  • 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK. 
  • 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. 
  • 30 November - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 
  • 15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU. 

Akankah Ada Pilkada Putaran Kedua di Jakarta

Berdasarkan jadwal KPU, hasil Pilkada akan diumumkan serentak pada 15 Desember 2024, termasuk Jakarta

Berdasarkan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Litbang Kompas, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40,02 persen suara, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,49 persen, dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno 49,49 persen. 

Hasil yang tidak jauh berbeda ditunjukkan oleh quick count dari Charta Politika, dengan Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen suara, Dharma-Kun 10,60 persen, dan Pramono-Rano 50,15 persen. 

Meski hasil ini menunjukkan persaingan ketat, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran, masih menunggu penghitungan resmi dari KPU. 

Lantas, apa syarat Pilkada 2 Putaran di Jakarta

Syarat Pilkada 2 Putaran 

Aturan soal Pilkada Jakarta bisa digelar dalam dua putaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. 

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), Pilkada Jakarta digelar cukup digelar satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen. 

Namun, Pilkada Jakarta akan dihelat sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. 

Paslon yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Jakarta adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. 

Secara otomatis, paslon yang perolehan suaranya di putaran pertama tidak masuk dua teratas akan gugur. 

Jadwal Pilkada Putaran Kedua 

Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025). 

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024). 

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025). 

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025). 

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025). 

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025). 

Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025). 

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025). 

Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved