Pilkada Jakarta

Bawaslu Jaktim Diminta Usut Tuntas Kasus Ketua KPPS Pinang Ranti Suruh Pamsung Coblos 19 Surat Suara

Massa menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Kerja Bakti, Kelurahan/Kecamatan Kramat Jati, pada Senin (2/12/2024).

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Istimewa
Massa saat menggelar aksi damai di kantor Bawaslu Jakarta Timur meminta kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti diusut, Kramat Jati, Senin (2/12/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Massa menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Kerja Bakti, Kelurahan/Kecamatan Kramat Jati, pada Senin (2/12/2024) siang.

Dalam aksinya, massa meminta Bawaslu Jakarta Timur mengusut tuntas pelanggaran Pilkada Jakarta 2024 yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti yang memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

"Kami mengatasnamakan warga Jakarta Timur, dalam hal ini menyeruakan suatu ketidakadilan masalah pencoblosan," kata Kabiro Organisasi Kekaderan Laskar Merah Putih, Purwanto, Senin (2/12/2024).

Menurut massa pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti sudah menguntungkan satu pasangan calon (Paslon) tertentu, dan membuat warga di sekitar lokasi merasa tidak nyaman.

Sehingga Bawaslu Jakarta Timur selaku pengawas jalannya Pilkada Jakarta 2024 diminta mengusut tuntas pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, dan memastikan motif pelanggaran terjadi.

"Kami Laskar Merah Putih di sini independen, tidak memihak salah satu Paslon tertentu. Karena ada kecurangan maka kami merasa terpanggil untuk menegakan kebenaran," ujar Purwanto.

Selain pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, massa juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 yang rendah karena minimnya sosialisasi dan banyak warga tak terdata sebagai pemilih.

Di antaranya kasus warga di Kecamatan Duren Sawit yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024 karena tidak dapat mendapatkan undangan memilih.

"Ketika Coklit sebelum pencoblosan banyak warga tidak terdata. Ketika Coklit banyak rumah yang tidak ada penghuni, sehingga dianggap orang tersebut tidak ada suaranya," tutur Purwanto.

Dalam penyampaian aksinya, massa ditemui langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar.

Menanggapi tuntutan massa, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih melakukan penelaahan terhadap pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.

Untuk sekarang Bawaslu Jakarta Timur belum memutuskan apakah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak KPU pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti atau tidak.

Bawaslu Jakarta Timur juga masih mendalami atau tidaknya unsur pidana dalam kasus dengan melakukan pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved