Pilkada Jakarta
Bawaslu Laporkan Ketua KPPS dan Pamsung TPS Pinang Ranti ke Polres Jaktim
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur resmi melaporkan kasus pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur resmi melaporkan kasus pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Pelaporan kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan berdasar laporan yang sudah diterima ada dua orang menjadi terlapor.
"Inisial RH dan K, terlapor ada dua," kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Timur usai melaporkan kasus, Selasa (3/12/2024).
RH diketahui merupakan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti yang memerintahkan petugas pengamanan langsung (Pamsung), K untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
Dari total 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, satu di antaranya sudah dimasukkan ke dalam kotak suara dan 18 lainnya diamankan pengawas TPS dan kini sudah menjadi barang bukti kasus.
Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur keduanya disangkakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
"Pelaporan kami sudah diterima, kami (saat laporan) didampingi unsur kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa kami sudah memutuskan ada di UU 10 Nomor 2016 di Pasal 178B dan Pasal 178C," ujar Ahmad.
Pasal 178B mengatur tentang setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Sementara Pasal 178C berisi setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menuturkan dalam pelaporan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Ada 18 surat suara, bilik suara, bantalan, dan paku, tanda pengenal. Jadi unsur Gakkumdu lengkap, pelapornya Bawaslu Jakarta Timur. Karena temuan dari hasil pengawasan TPS," tutur Bekti.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.
Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
KPUD Jakarta: Ridwan Kamil Sibuk, Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Persiapan Transisi Kepala Daerah, Pj Teguh Bakal Bahas Hal Strategis dengan Pramono |
![]() |
---|
Gelaran Pemilu dan Pilkada Jakarta 2024 Kondusif, KPU DKJ Apresiasi Sinergitas Polri |
![]() |
---|
Beda Pilihan Saat Pilkada, PKS Ungkap Alasan Tak Bakal Oposisi di Pemerintahan Pram-Rano |
![]() |
---|
Komunikasi Masih Intens, Jubir Anies Baswedan Akui Belum Ada Ajakan Masuk Tim Transisi Pram-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.