Pilkada Jakarta

Pramono-Rano Unggul di 9 dari 10 Kecamatan di Jakarta Timur

Pramono Anung-Rano Karno unggul telak berdasar hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur di 10 kecamatan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Grafis TribunJakarta
Pramono Anung-Rano Karno berlatar BKT, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno unggul telak berdasar hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur di 10 kecamatan.

Berdasar hasil rekapitulasi suara suara Pilkada Jakarta 2024 di tingkat Kota Jakarta Timur, dari total 10 kecamatan Pramono-Rano tercatat unggul di sembilan kecamatan.

Sembilan kecamatan tempat Pramono-Rano meraih keunggulan itu yakni di Kecamatan Cakung, Jatinegara, Duren Sawit, Cipayung, Makasar, Kramat Jati, Ciracas, Pulogadung, dan Matraman.

Sementara pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono hanya unggul di satu kecamatan, yakni pada Kecamatan Pasar Rebo dengan perolehan sebanyak 45.601 surat suara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KP Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan rekapitulasi untuk 10 kecamatan sudah rampung namun pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi tahap akhir.

"Sudah selesai (rekapitulasi 10 kecamatan) semua. Ini sinkronisasi dulu, baru besok pleno sekalian ditutup," kata Rio saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024).

KPU Jakarta Timur menyatakan proses sinkronisasi dan penutupan akan dilanjutkan pada Rabu (4/12/2024) pukul 09.00 WIB pada satu hotel di kawasan Kecamatan Jatinegara.

Apabila seluruh proses rekapitulasi berjenjang tingkat Kota Jakarta Timur sudah rampung, maka barulah hasilnya diserahkan ke rekapitulasi tingkat KPU DKI Jakarta.

"Setelah itu baru ke rekapitulasi tingkat provinsi," ujar Rio.

KPU Jakarta Timur menyatakan secara keseluruhan proses rekapitulasi berjenjang hingga kini berjalan lancar, pun terdapat pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Yakni pelanggaran karena Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

KPU Jakarta Timur meyakini berdasar hasil pemeriksaan internal tidak ditemukan bahwa pelanggaran tersebut masuk ke dalam kriteria pemungutan suara ulang (PSU).

Namun KPU Jakarta Timur menyebut bila nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menyampaikan rekomendasi dilakukan PSU, maka KPU akan melakukan penelahaan lebih lanjut.

Menurut KPU Jakarta Timur, bila nantinya memang dilakukan PSU di TPS 28 Pinang Ranti maka hal tersebut tidak akan mengganggu proses rekapitulasi berjenjang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved