Pilkada Jakarta

Saksi Paslon RIDO Kembali Tak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilkada di Tingkat Kota Jakarta Utara

Saksi RIDO kembali tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), kembali tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.

Setelah sebelumnya tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kini saksi paslon RIDO kembali melakukan hal serupa dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kota Jakarta Utara.

Perwakilan saksi paslon RIDO, Abdul Karim mengatakan, pihaknya enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada 2024 di tingkat kota Jakarta Utara lantaran menganggap KPU Jakarta Utara kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi.

Abdul menilai, kinerja KPU Jakarta Utara yang dianggapnya belum maksimal itu berdampak kepada partisipasi masyarakat yang cenderung minim dalam pilkada kali ini.

Selain itu, Abdul Karim dan tim RIDO juga menemukan beberapa kejadian khusus, misalnya di 4 TPS yang berada di Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kata Abdul, di 4 TPS itu ketika hari pencoblosan secara serentak petugas KPPS-nya mengundurkan diri.

"Dengan catatan-catatan yang ada, dan kami sampaikan, tanpa mengurangi rasa hormat kepada teman-teman KPUD, kami menyatakan tidak menandatangi (hasil rekapitulasi)," kata Abdul.

Abdul kemudian menuntut KPU agar melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta 2024, terutama di 4 TPS di Kelurahan Semper Barat tersebut.

Ke depannya, ia akan berkoordinasi dengan tim RIDO untuk juga melaporkan temuan-temuan di lapangan ke Bawaslu.

"Kami sudah mempersiapkan itu, terutama beberapa TPS yang menurut kami perlu catatan khusus. Ini kami lakukan pendalaman, mudah-mudahan 1-2 hari ini akan kita teruskan ke Bawaslu. Dan hasilnya juga kami akan sampaikan ke tingkat provinsi," ucap Abdul.

Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko mengatakan, keputusan saksi paslon RIDO untuk tidak tanda tangan tidak berdampak terhadap keabsahan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.

Sebab, secara aturan, hasil rekapitulasi itu sudah ditandangani sejumlah pihak, termasuk petugas KPU, Bawaslu, hingga salah satu saksi pasangan peserta Pilkada.

"Jadi dari sisi ketentuan, dokumen yang namanya berita acara dan sertifikat itu, itu ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, lalu saksi pasangan calon," kata Bahder.

"Dari saksi pasangan calon itu, kan kita punya saksi tiga, jadi kalau tidak ada menandatangani, salah satu antara tiga itu, juga tidak mengurangi keabsahan hasil pleno tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved