Polisi di Cilincing Disiram Air Keras
Otak Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakut Diburu, Kapolres: Serahkan Diri Atau Kami Tindak Tegas!
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady meminta pelaku utama penyiraman air keras untuk menyerahkan diri.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
"Ada yang melakukan penyiraman dan juga membawa senjata tajam di lokasi kejadian, pada saat akan melakukan tawuran," ucap Fuady.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam yang biasa dipakai untuk tawuran.
Polisi juga telah mengamankan gayung yang dipakai pelaku untuk menyiramkan air keras ke korban.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP terkait penyerangan terhadap petugas kepolisian, serta pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Para tersangka terancam hukuman sampai 15 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan nyawa petugas.
Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Senin dinihari sekitar pukul 4.30 WIB.
Aipda Ibrohim disiram air keras ketika berupaya membubarkan tawuran di kawasan Tanah Merdeka, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Air keras yang disiramkan pelaku juga mengenai seorang warga bernama M. Yahya yang saat itu tengah mendampingi Aipda Ibrohim berpatroli.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.