Polisi di Cilincing Disiram Air Keras
Otak Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakut Diburu, Kapolres: Serahkan Diri Atau Kami Tindak Tegas!
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady meminta pelaku utama penyiraman air keras untuk menyerahkan diri.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady meminta pelaku utama penyiraman air keras terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim untuk menyerahkan diri.
Diketahui, otak penyiraman air keras yang berinisial DM saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
DM sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara.
"DM ini kita sudah tetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang," ucap Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (4/12/2024).
Kombes Pol Ahmad Fuady lantas meminta DM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Ia menegaskan, jika DM masih nekat melarikan diri dan tidak kooperatif, anggota yang kini sedang mengejarnya di lapangan akan melakukan tindakan tegas terukur.
"Kami mengimbau kepada tersangka DM yang sudah ditetapkan sebagai DPO agar menyerahkan diri atau nanti akan kami beri tindakan tegas bagi yang bersangkutan," kata Fuady.
"Jadi kami minta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegas Kapolres.

Terkini, polisi telah menangkap enam pelaku tawuran yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada Aipda Ibrohim.
Keenam pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dan Unit Reskrim Polsek Cilincing.
Penangkapan terhadap keenam pelaku dilakukan dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah peristiwa penyiraman air keras pada Senin dinihari.
Adapun para pelaku yang sudah ditangkap masing-masing ialah DRA (18), MY (19), AS (19), K (21), RDP (20), dan MR (20).
Keenam pelaku memiliki perannya masing-masing dalam kasus penyiraman air keras ini.
Sebagian terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi sebelum penyiraman air keras, sementara sisanya terlibat langsung dalam penyiraman, yakni membawa gayung berisi air keras untuk disiramkan kepada Aipda Ibrohim.
"Ada yang melakukan penyiraman dan juga membawa senjata tajam di lokasi kejadian, pada saat akan melakukan tawuran," ucap Fuady.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam yang biasa dipakai untuk tawuran.
Polisi juga telah mengamankan gayung yang dipakai pelaku untuk menyiramkan air keras ke korban.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP terkait penyerangan terhadap petugas kepolisian, serta pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Para tersangka terancam hukuman sampai 15 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan nyawa petugas.
Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Senin dinihari sekitar pukul 4.30 WIB.
Aipda Ibrohim disiram air keras ketika berupaya membubarkan tawuran di kawasan Tanah Merdeka, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Air keras yang disiramkan pelaku juga mengenai seorang warga bernama M. Yahya yang saat itu tengah mendampingi Aipda Ibrohim berpatroli.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.