Cerita Kriminal
Korban Dugaan Perkosaan Pria Disabilitas di NTB Minta Perlindungan LPSK
Korban dugaan pemerkosaan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS atau Agus mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Korban dugaan pemerkosaan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS atau Agus mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban yang merupakan perempuan berinisial MA mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan berdasar permohonan diajukan MA meminta perlindungan dalam bentuk bantuan pendampingan ahli terkait proses hukum kasus dilaporkan.
"Meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Bantuan pendampingan ahli dimaksud merupakan ahli yang dapat memberi kesaksian kepada aparat penegak hukum untuk mendukung pembuktian kasus perkosaan dialami MA.
Ahli terkait di antaranya ahli pidana, ahli gender, dan ahli disabilitas yang dapat memberi kesaksian baik di tingkat penyidikan di Polda NTB hingga nantinya proses sidang.
"MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya," ujarnya.
Nantinya LPSK akan menghitung kerugian dialaminya MA, dan hasilnya akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan dalam berkas tuntutan.
Sri menuturkan dalam kasus ini pihaknya meminta masyarakat dan seluruh pihak mendukung proses hukum yang inklusif serta adil tanpa prasangka, baik terhadap korban dan pelaku.
"Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka. Pendekatan yang berimbang adalah kunci untuk mengungkap kebenaran," tuturnya.
Sebelumnya MA melaporkan kasus dugaan perkosaan dilakukan IWAS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Barat pada 7 Oktober 2024.
Polda NTB telah meminta keterangan lima saksi termasuk teman korban dan penjaga homestay, serta mengantongi hasil visum, analisis ahli psikologi dan menetapkan Agus sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan Polda NTB, Agus disangkakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Ternyata Tetangga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.