Kabar Baik! Hari Ini Pemprov Jakarta Mulai Cairkan KJP Plus dan KJMU, Cek di Sini Besarannya

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko menyebut, pencairan dana KJP Plus dan KJMU ini bakal dilakukan secara bertahap.

Tayang:
Istimewa/www.jakarta.go.id
Ilustrasi KJMU 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kabar baik buat warga Jakarta, Pemprov DKI hari ini, Jumat (6/12/2024) mulai mencairkan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko menyebut, pencairan dana KJP Plus dan KJMU ini bakal dilakukan secara bertahap.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bansos, sehingga tetap sasaran,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Adapun jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 peserta didik yang terdiri dari 242.919 penerima manfaat di jenjang SD/MI; 147.341 penerima jenjang SMP/MTs; 48.876 penerima jenjang SMA/MA; 83.403 penerima jenjang SMK; dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Sedangkan, penerima KJMU jumlahnya ada 15.648 mahasiswa yang tersebar di berbagai universitas negeri maupun swasta.

Ia pun berharap, bantuan yang diberikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan anak-anak Jakarta untuk membangun Generasi Emas 2045.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini juga mewanti-wanti para penerima manfaat untuk menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester,” kata Sarjoko.

Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus sebagai berikut:

SD/MI

Biaya rutin per bulan: Rp 135.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 115.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000

SMP/MTs

Biaya rutin per bulan: Rp 185.000 |?Biaya berkala per bulan: Rp 115.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

SMA/MA

Biaya rutin per bulan: Rp 235.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 185.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

SMK

Biaya rutin per bulan: Rp 235.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 215.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

PKBM

Biaya rutin per bulan: Rp 185.000?| Biaya berkala per bulan: Rp 115.000?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved