Anak Bunuh Ayah dan Nenek

MAS Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tulis Surat Buat Ibu: Maafin Aku Udah Nyusahin

Beredar surat berisi permohonan maaf yang diduga ditulis oleh MAS (14), anak yang membunuh ayah dan neneknya.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Beredar surat berisi permohonan maaf yang diduga ditulis oleh MAS (14), anak yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat ini, MAS sudah dibawa ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) setelah diperiksa polisi dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Dalam surat yang beredar, tertulis permohonan maaf dan pernyataan terima kasih.

"Maafin aku sudah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti orang lain, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja. Jakarta, 6 Desember 2024," demikian isi surat tersebut yang juga dibubuhi tandatangan.

Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, membenarkan bahwa surat tersebut ditulis sendiri oleh kliennya.

"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," ungkap Amriadi, Jumat (6/12/2024).

Amriadi menyebut MAS menulis surat itu untun ditujukan kepada keluarganya termasuk sang ibu berinisial AP (40) yang masih terbaring di rumah sakit.

"(Surat untuk) keluarga, ayah dan ibu. Nenek dan keluarga," ujar Amriadi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, berkas kasus pembunuhan ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).

"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurma saat dikonfirmasi.

Nurma menjelaskan, berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.

surat permohonan anak yang membunuh ayah dan neneknya
Beredar surat berisi permohonan maaf yang diduga ditulis oleh MAS (14), anak yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum terungkap. Namun, Nurma menyebut penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ujar dia.

MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP. Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved