Anak 5 Tahun Korban Kekerasan

Berduka, KPAI Dorong Kasus Anak 5 Tahun di Pasar Rebo Diduga Dicabuli Hingga Tewas Diusut Tuntas

KPAI menyesalkan kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga dicabuli hingga tewas. KPAI minta kasus diusut tuntas.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto pemakaman AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ilustrasi mayat. KPAI menyesalkan kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga dicabuli hingga tewas. KPAI minta kasus diusut tuntas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dicabuli hingga tewas.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan pihaknya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya AG dan mendorong proses hukum agar kasus dapat diusut tuntas.

"Sungguh miris sekali. Kami sangat berduka mendalam. Membayangkan derita yang dialami anak sebelum meninggal pastinya sangat berat, terutama bagi anak 5 tahun," kata Dian, Minggu (8/12/2024).

Bukan tanpa sebab, sebelum meninggal AG dirawat di RSUD Pasar Rebo sejak Minggu (1/12) hingga Selasa (3/12/2024) saat balita tak berdosa itu menghembuskan napas terakhirnya.

Saat perawatan itu tim dokter yang menangani korban mendapati hal tidak wajar pada tubuh AG, sehingga melaporkan kasus ke jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami mendorong kepolisian menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini. Pelibatan psikolog forensik juga dapat dilakukan," ujarnya.

Dian menuturkan pihaknya juga mendorong jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak ke masyarakat.

Hal ini guna mencegah terulangnya kasus, terlebih banyak pelaku kekerasan kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan orang-orang terdekat di lingkungan anak.

"Agar masyarakat memiliki pengetahuan mengidentifikasi apakah anak mengalami kekerasaan atau tidak. Masyarakat tahu ke mana harus melaporkan jika anaknya alami kekerasaan," tuturnya.

Sementara jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil autopsi dari tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.

Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus AG yang diduga menjadi korban pencabulan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (4/12/2024) malam.

"Masih tahap penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Berdasar laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Metro Jakarta Timur, kasus tewasnya AG disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved