Cara Mengatasi STNK yang Diblokir karena Tilang Elektronik, Berapa Dendanya?

Simak cara mengatasi STNK yang diblokir karena tilang elektronik, simak cara cek dan informasi dendanya.

Editor: Muji Lestari
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi STNK 

3. Datang ke kantor Samsat 

Biasanya pemilik kendaraan baru menyadari STNK-nya diblokir setelah datang ke kantor Samsat. 

Di sana, pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah STNK diblokir atau tidak karena berkaitan dengan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan. 

Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat sesuai domisili untuk memastikan apakah STNK diblokir atau tidak.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved