Cara Mengatasi STNK yang Diblokir karena Tilang Elektronik, Berapa Dendanya?
Simak cara mengatasi STNK yang diblokir karena tilang elektronik, simak cara cek dan informasi dendanya.
Editor:
Muji Lestari
3. Datang ke kantor Samsat
Biasanya pemilik kendaraan baru menyadari STNK-nya diblokir setelah datang ke kantor Samsat.
Di sana, pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah STNK diblokir atau tidak karena berkaitan dengan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.
Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat sesuai domisili untuk memastikan apakah STNK diblokir atau tidak.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
3 FAKTA Kades Jaro Midun:Dedi Mulyadi Dibuat Tercengang,Rumahnya Pernah Dikepung & Dihancurkan Warga |
![]() |
---|
Kades Jaro Midun yang Dipuji Dedi Mulyadi Ternyata Rumahnya Pernah Dirobohkan Warga, Tak Layak Huni? |
![]() |
---|
Aksi Mulia Kades Jaro Midun Jaminkan STNK Bantu Warga Sampai Ditelpon KDM: Bapak Aing, Alhamdulillah |
![]() |
---|
Belum 100 Hari Kerja Dedi Mulyadi Dibuat Takjub Kinerja Anak Buah,STNK Digadai Demi Pasien Keluar RS |
![]() |
---|
'Tidak Taat' Dedi Mulyadi ke Pimpinan RS Soal Aksi Kades Jaro Midun Jaminkan STNK Mobil Demi Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.