Anak 5 Tahun Korban Kekerasan

Tak Cuma Jadi Korban Pencabulan, Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Juga Dianiaya, Luka di Tangan dan Paha

Sudah tak punya ibu, bocah perempuan di Pasar Rebo mengalami nasib yang sangat nahas. Ia menjadi korban pencabulan dan penganiayaan.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto pemakaman AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ilustrasi mayat. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Seorang anak perempuan berinisial AG (5) warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban pencabulan hingga meninggal dunia pada Selasa (3/12/2024).

Belum diketahui pasti penyebab kematian korban, namun dari hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan, sebelum meninggal korban sempat dirawat di RSUD Pasar Rebo.

"Almarhum tanggal 1 Desember kondisi demam, tanggal 2 sudah mulai kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal," kata Armunanto di Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024).

Kala itu awalnya pihak keluarga tidak curiga bahwa AG diduga menjadi korban pencabulan, mereka hanya mengira bahwa korban sakit dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.

Mereka baru mengetahui dugaan AG dicabuli saat tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan korban mendapati adanya hal janggal pada tubuh anak lima tahun itu.

Lantaran diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 "Pada tanggal 3 Desember kami menerima telpon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit," ujarnya.

Armunanto menuturkan setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab kematian.

Pada 3 Desember 2024 malam pun pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi," tuturnya.

Ayah Korban Diperiksa

Erna (38), tante dari AG, tinggal bersebelahan dengan rumah korban, tidak menaruh curiga dengan kondisi keponakannya.

 Erna baru mengetahui ada kejanggalan pada meninggalnya A setelah diberitahu oleh dokter.

"Awalnya sakitnya itu memang batuk sama anget, itu pas hari Kamis minggu kemarin, terus malam dikasih obat sama ibu (nenek A) paginya itu buang-buang air," ungkap Erna saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved