Cerita Kriminal

Tembaki Siswa SMK di Semarang hingga Ada yang Tewas, Aipda Robig Tak Terima Dipecat Tak Hormat

Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri usai menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (24/11/2024). 

Tribun Network
Ilustrasi Gamma Rizkynata Oktafandy, Siswa SMKN 4 Semarang korban penembakan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri usai menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (24/11/2024). 

Tembakan Robig mengenai tiga pelajar. Salah satu pelajar, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas. 

Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024). 

"Diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin. 

Artanto mengatakan, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. 

Robig meletuskan tembakan kepada remaja yang sedang naik motor. 

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya. 

Mendengar putusan itu, Robig keberatan, sehingga ia berencana mengajukan banding. 

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap Artanto.

Menurut Artanto, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. 

Perbuatan Aipda Robig sewenang-wenang 

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menuturkan, keputusan majelis hakim memecat Robig sudah sesuai perkiraan. 

Ia menilai, perbuatan Robig layak mendapat ganjaran berupa pemecatan. 

"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," tuturnya, Senin, dilansir dari Kompas.id. 

Zainal memandang, perbuatan Robig tersebut sewenang-sewenang. 

"Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal yaitu PDTH," jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) ini. 

Sementara itu, keluarga Gamma mengungkapkan, putusan pemecatan Aipda Robig sudah sesuai permintaan keluarga. 

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka," tandas orangtua Gamma, Andi Prabowo, Senin.

Terkait banding yang akan diajukan Robig, Andi berharap agar pengajuan banding tersebut ditolak. 

Penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) malam. 

Salah satu korban luka, A, menyatakan bahwa dirinya dan kawan-kawannya sedang dalam perjalanan pulang usai main. 

Mereka berboncengan dengan menaiki tiga motor. Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan Robig. 

Tiba-tiba, Robig menodongkan senjata apinya. 

"Ya (ketemu polisi di tengah jalan), kaget itu, langsung nodong kok, kalau (Robig) cuma turun di tengah (saya) masih mikir, 'Ah mungkin apa', (kalau ini) langsung nodong," terangnya, Senin, didampingi kuasa hukumnya. 

A juga menjelaskan, tak ada serempetan antara rombongannya dengan Robig, seperti yang dikatakan polisi. 

"Enggak ada serempetan. Kalau misal serempetan, saya juga jatuh harusnya," bebernya. 

Dia menyampaikan, tak mendengar tembakan peringatan maupun teriakan dari Robig yang menyebut dirinya polisi. 

"Enggak ada, langsung der, der, langsung saja. Itu saya lihatnya satu (tembakan) doang ke saya, tapi ternyata kok sudah ada tembakan sebelumnya (ke Gamma)," urainya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved