Influencer Parenting Aniaya Balita
Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok
Hukuman yang diterima Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat yang menganiaya balita lebih ringan dari tuntutan JPU.
|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.
"Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim.
Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya," paparnya
Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Influencer Parenting Aniaya Balita
Kuasa Hukum Ungkap Tata Pemilik Daycare Depok Penganiaya Balita Akan Lahiran Lebih Cepat di Penjara |
![]() |
---|
Ingat Tata Irianty? Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita: Kini Divonis Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Fakta Pengasuh Siram Air Panas ke Bayi di Daycare di Depok, Korban Melepuh Terluka Berat |
![]() |
---|
Meita Irianty Cuma Dituntut 1,6 Tahun Penjara Setelah Aniaya 2 Balita, Tapi Masih Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Pengakuan Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok, Sebut Tak Maksud Aniaya Dua Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.