UMP 2025

Mohon Maaf, Karyawan dengan Kategori Ini Tidak Naik Gaji Meski UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Ketahui kategori karyawan yang tidak terpengaruh kenaikan UMP dan UMK 2025, pekerja kategori tersebut kecil kemungkinan mengalami kenaikan gaji.

Editor: Muji Lestari
ThinkStock/Todd Warnock
Ilustrasi karyawandi kantor. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Berikut ini kategori karyawan yang tidak naik gaji, meski UMP 2025 naik.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan tersebut telah tertuang dalam Permenaker Nomo 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga telah resmi menetapkan UMK 2025 Jakarta naik 6,5 % menjadi Rp 5.396.761

Kenaiakan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang kian melemah.

Meski kenaikan UMP 2025 ini adalah kabar gembira bagi pekerja, rupanya tidak semua pekerja atau karyawan dapat menikmati kenaikan upah tersebut.

Ada beberapa karyawan yang tidak akan naik gaji meski UMP dan UMK 2025 naik.

Ilustrasi Karyawan
Ilustrasi Karyawan (SHUTTERSTOCK)

Lantas, karyawan kategori apa yang tidak bisa menikmati kenaikan upah tahun 2025?

Kategori Karyawan yang Tidak Naik Gaji Meski UMP 2025 Naik

Terdapat beberapa pekerja yang tidak terpengaruh kebijakan kenaikan upah dari pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan menyatakan bahwa UMP dan UMK dikecualikan bagi karyawan pada usaha kecil dan mikro.

Adapun kriteria dari usaha mikro yaitu modal tidak lebih dari Rp 1 Miliar diluar tanah dan bangunan usaha dengan penjualan paling banyak Rp 2 miliar.

Misalnya, usaha rumahan, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, warung kopi atau usaha lain dengan modal dibawah Rp 1 miliar.

Untuk usaha kecil kriterianya yaitu memiliki modal dari Rp 1 Miliar hingga Rp5 miliar dengan hasil penjualan tidak melebihi Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. 

Contohnya, fotocopyan, catering, minimarket, restoran kecil, bengkel, laundry atau usaha lain yang memiliki kodal dibawah Rp 5 miliar.

Upah karyawan yang bekerja pada usaha kategori kecil atau mikro ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved