UMP 2025
Mohon Maaf, Karyawan dengan Kategori Ini Tidak Naik Gaji Meski UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Ketahui kategori karyawan yang tidak terpengaruh kenaikan UMP dan UMK 2025, pekerja kategori tersebut kecil kemungkinan mengalami kenaikan gaji.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini kategori karyawan yang tidak naik gaji, meski UMP 2025 naik.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan tersebut telah tertuang dalam Permenaker Nomo 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga telah resmi menetapkan UMK 2025 Jakarta naik 6,5 % menjadi Rp 5.396.761
Kenaiakan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang kian melemah.
Meski kenaikan UMP 2025 ini adalah kabar gembira bagi pekerja, rupanya tidak semua pekerja atau karyawan dapat menikmati kenaikan upah tersebut.
Ada beberapa karyawan yang tidak akan naik gaji meski UMP dan UMK 2025 naik.
Lantas, karyawan kategori apa yang tidak bisa menikmati kenaikan upah tahun 2025?
Kategori Karyawan yang Tidak Naik Gaji Meski UMP 2025 Naik
Terdapat beberapa pekerja yang tidak terpengaruh kebijakan kenaikan upah dari pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan menyatakan bahwa UMP dan UMK dikecualikan bagi karyawan pada usaha kecil dan mikro.
Adapun kriteria dari usaha mikro yaitu modal tidak lebih dari Rp 1 Miliar diluar tanah dan bangunan usaha dengan penjualan paling banyak Rp 2 miliar.
Misalnya, usaha rumahan, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, warung kopi atau usaha lain dengan modal dibawah Rp 1 miliar.
Untuk usaha kecil kriterianya yaitu memiliki modal dari Rp 1 Miliar hingga Rp5 miliar dengan hasil penjualan tidak melebihi Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
Contohnya, fotocopyan, catering, minimarket, restoran kecil, bengkel, laundry atau usaha lain yang memiliki kodal dibawah Rp 5 miliar.
Upah karyawan yang bekerja pada usaha kategori kecil atau mikro ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
| Resmi Berlaku Mulai Januari! Ini Besaran Upah 2025 di Jabodetabek, Kabupaten Bogor Paling Rendah |
|
|---|
| Resmi Berlaku! Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Disertai Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah |
|
|---|
| UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP |
|
|---|
| Ini Gambaran UMK 2025 di Jabodetabek, UMR Bekasi Masih Jadi yang Tertinggi di Rp 5,6 Juta |
|
|---|
| Tak Puas UMP Jakarta 2025 Cuma Naik 6,5 Persen, FSBPI: Idealnya Naik 10-20 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.