Pilkada Jakarta

Legowo Kalah Pilkada Jakarta, Timses RIDO Cabut Gugatan ke DKPP Terhadap KPU

Tim hukum RIDO bakal mencabut pengaduan ke DKPP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Jakarta Timur.

Sebagai informasi, pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga tenggat waktu yang ditentukan, yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini tak kunjung mendaftarkan gugatan sengketa pilkada.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.

Kemudian, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen).

Merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, pasangan Pram-Rano bisa menang satu putaran lantaran perolehan suaranya lebih dari ketentuan, yaitu 50 persen + 1 suara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved