Pilkada Jakarta
Legowo Kalah Pilkada Jakarta, Timses RIDO Cabut Gugatan ke DKPP Terhadap KPU
Tim hukum RIDO bakal mencabut pengaduan ke DKPP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Sebagai informasi, pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga tenggat waktu yang ditentukan, yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini tak kunjung mendaftarkan gugatan sengketa pilkada.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.
Kemudian, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen).
Merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, pasangan Pram-Rano bisa menang satu putaran lantaran perolehan suaranya lebih dari ketentuan, yaitu 50 persen + 1 suara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Ridwan Kamil-Suswono
Jakarta Timur
Muslim Jaya Butarbutar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta
KPUD Jakarta: Ridwan Kamil Sibuk, Belum Tentu Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Persiapan Transisi Kepala Daerah, Pj Teguh Bakal Bahas Hal Strategis dengan Pramono |
![]() |
---|
Gelaran Pemilu dan Pilkada Jakarta 2024 Kondusif, KPU DKJ Apresiasi Sinergitas Polri |
![]() |
---|
Beda Pilihan Saat Pilkada, PKS Ungkap Alasan Tak Bakal Oposisi di Pemerintahan Pram-Rano |
![]() |
---|
Komunikasi Masih Intens, Jubir Anies Baswedan Akui Belum Ada Ajakan Masuk Tim Transisi Pram-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.