Viral di Media Sosial

Ibu Lady Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel Tak Pandang Status Ortu

Ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina (SM) atau Lina, bisa menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dokter Koas Unsri, Muhammad Lutfi.

|
Kolase TribunJakarta
Kolase foto Ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina (SM) atau Lina dan ilustrasi tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina (SM) atau Lina, bisa menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap rekan Lady, dokter Koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Muhammad Lutfi Hadhyan (21). 

Penganiayaan itu diduga juga melibatkan Lina karena berinisiatif menemui Lutfi yang berujung sopirnya, Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) memukuli kepala dan wajah Lutfi. 

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendalami keterlibatan Lina dalam kasus tersebut. 

"Kalau memang memenuhi semua unsur, alat bukti cukup, ada kemungkinan SMS turut menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo di Palembang pada Sabtu (14/12/2024) seperti dikutip Kompas.id. 

Peristiwa itu awalnya diduga dipicu oleh jadwal piket jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang. 

Lutfi adalah mahasiswa profesi dokter Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, yang berstatus ketua kelompok stase anak di RSUD Siti Fatimah, Palembang. 

Sebagai ketua, Lutfi, bertanggung jawab membuat jadwal jaga. 

Namun, ada salah satu rekannya, dokter koas junior, Lady Aurellia Pramesti, tidak sepakat dengan jadwal tersebut.

Lady menganggap jadwal yang telah diatur tidak adil.

Terlebih, saat malam pergantian tahun baru, Lady bersama Lina sudah memiliki acara kumpul keluarga. 

Setelah berulang kali diubah, Lady dan Lutfi tetap tidak bersepakat.

Lady kemudian mengadu kepada Lina. 

Lina pun mengajak Lutfi bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Dadun, Palembang pada Selasa (10/12/2024). 

Dalam pertemuan itu, Lina diduga sempat mengintimidasi Lutfi terkait jadwal piket jaga tersebut. 

Lutfi berdalih jadwal itu sudah disusun sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Lina menilai cara bicara Lutfi tidak sopan sehingga emosional. 

Melihat majikannya emosional, Fadilla yang merupakan sopir Lina ikut emosi juga. 

Pria berbaju merah tersebut lalu memukuli Lutfi. 

Akibat kejadian itu, Lutfi mengalami luka lebam di pelipis kiri, mata lebam memerah dan luka di sebagian wajah bagian bawah. Fadilla pun kini meringkuk di tahanan Polda Sumsel.  

Fadilla dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

"SM sempat mengintimidasi korban dengan perkataan terkait jadwal jaga Lady. Bahasanya kurang lebih, kenapa anak saya kok dijadwalkan jaga saat malam tahun baru. SM tidak senang dengan jadwal itu karena Lady akan mengikuti agenda kumpul keluarga."

"Lutfi coba menjelaskan tetapi nada bicaranya dianggap tidak sopan. Akhirnya, SM emosional yang membuat Fadilla ikut emosi dan memukuli korban," kata Anwar. 

Tak pandang status

Terkait status SM sebagai pengusaha cukup terkenal di Palembang dan suami SM, berinisial DM berstatus pejabat Kementerian PUPR di Kalimantan Barat, Anwar memastikan, itu tidak akan memengaruhi proses penanganan kasus tersebut.

"Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini. Kami akan jalan terus menanganinya sesuai aturan berlaku," tegas Anwar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pihaknya tidak peduli apa latar belakang SM dan suaminya.

Kepolisian akan menangani kasus itu secara profesional dan proporsional.

"Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan. Penanganannya akan didasari oleh fakta dan data yang dikumpulkan ataupun diperoleh oleh tim penyidik," kata Sunarto. (Kompas.id)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved