Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal Ternyata Pernah Treatment Buat Diri Sendiri
Pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beuaty, Ria Agustina, ternyata pernah mencoba treatment untuk dirinya sendiri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beuaty, Ria Agustina, ternyata pernah mencoba treatment untuk dirinya sendiri.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, treatment itu dilakukan Ria di bagian kepala.
"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut," kata Syarifah, Minggu (15/12/2024).
Meski demikian, Syarifah menyebut pihaknya hanya fokus terhadap perbuatan Syarifah yang dilakukan Ria kepada orang lain.
"Kita hanya dalami perbuatan dia ke orang lain. Bukan hanya di muka, di kemaluan dan anus juga dia lakukan treatment ke customer," ujarnya.
"Sekarang sedang di tahap penguatan pembuktian," imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga melakukan malapraktik.
Selain Ria Agustina, polisi juga meringkus seseorang berinisial DN (58) yang merupakan karyawan di klinik kecantikan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," kata Wira saat merilis kasus ini, Jumat (6/12/2024).
Wira mengungkapkan, peralatan yang digunakan Ria saat melakukan treatment derma roller tidak memiliki izin edar.
Krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ungkap Wira.