Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus dan KJMU, Disdik DKI Buka Suara

Disdik DKI buka suara soal banyaknya pelajar dan mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan KJP.

www.jakarta.go.id/kjp-plus
KJP Plus 2024 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) buka suara soal banyaknya pelajar dan mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko berdalih, sesuai regulasi bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus menerus.

“Serta tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

Pada Tahap II Tahun 2024 ini, Sarjoko mengakui, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Pasalnya, ada peserta didik yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus, seperti:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;

2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi;

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil);

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar;

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Demikian pula terhadap mahasiswa yang tak memenuhi kriteria sebagai penerima KJMU Tahap II Tahun 2024 karena:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;

2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester;

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil);

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved