Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Sempat Sesumbar Kebal Hukum dan Tantang Netizen, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai Malah Ngumpet
Anak bos toko roti di Pengilingan, Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim pernah sesumbar kebal hukum hingga menantang netizen.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anak bos toko roti di Pengilingan, Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang menganiaya pegawai wanitanya berinisial D (19), pernah sesumbar kebal hukum hingga menantang netizen.
Hal ini perlahan terkuat usai foto dan videonya bersama anggota TNI di sebuah restauran viral di media sosial.
"Happy birthday. Wish you all the best, semoga pangkatnya naik lagi," ucap George Sugama Halim saat itu.
Sehingga, hal ini membuat netizen berasumsi jika George Sugama Halim pernah mengaku kebal hukum.
Selain itu, korban juga pernah menuturkan jika bosnya itu pernah mengaku kebal hukum saat melakukan penganiayaan.
"Bilang saya 'Miskin, babu' terus dia juga bilang 'Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Diketahui, D dianiaya George Sugama Halim pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga menyebabkan trauma.
Tanpa sebab Dwi dilempar patung pajangan, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga kepalanya mengalami pendarahan, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja.
Kemudian, George Sugama Halim mengunggah sebuah tulisan di instagram pribadinya.
Bukan tulisan permintaan maaf kepada D, tapi ucapan yang cenderung menantang netizen.

George Sugama Halim menulis jika ada yang ingin memberikan komentar kepada dirinya untuk menghubungi nomor WhatsApp 081285219500.
Terpantau George Sugama Halim memang mennonaftikan kolom komentar Instagramnya.
"Yang mau comment bisa WhatsApp saya 081285219500," tulis George Sugama Halim.
Namun kini, George Sugama Halim justru 'ngumpet' dan ditangkap di Sukabumi.
George ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan George Sugama Halim merasa terancam hingga memilih pergi bermalam pada satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat tempatnya diamankan.
"Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George Sugama Halim diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga George Sugama Halim mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.
"Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri," ujarnya.
Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini George Sugama Halim masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Nicolas menuturkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap GSH untuk menentukan apa akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung," tandasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.