Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan

George yang divonis 10 bulan penjara atas tindak penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati menyatakan masih pikir-pikir menentukan langkah hukum.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
GEROGE MASIH PIKIR-PIKIR - Anak bos toko kue, George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025). George yang divonis 10 bulan penjara atas tindak penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati menyatakan masih pikir-pikir menentukan langkah hukum. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati belum memutuskan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

George yang divonis 10 bulan penjara atas tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi Ayu Darmawati menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum diambil.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan secara ketentuan George memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhitung Jumat (9/5) atau setelah sidang putusan.

"Tujuh hari, waktu pikir-pikirnya sama dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2025).

Dalam kurun waktu tersebut, George dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim harus sudah dapat memutuskan sikap.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bila setelah tujuh hari tidak juga menyatakan sikap, maka pihak tersebut dianggap menerima putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan.

"Apabila lebih dari tujuh hari terdakwa dan JPU tidak juga memutuskan, dianggap menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Immanuel Tarigan.

Restu dari warga Depok mendukung Kang Dedi Mulyadi bisa menjadi Presiden Indonesia ke depannya. Selain itu, Dedi Mulyadi sempat menyinggung persoalan gaji di Jakarta yang bisa diberikan Rp10 juta per kepala keluarga.
Restu dari warga Depok mendukung Kang Dedi Mulyadi bisa menjadi Presiden Indonesia ke depannya. Selain itu, Dedi Mulyadi sempat menyinggung persoalan gaji di Jakarta yang bisa diberikan Rp10 juta per kepala keluarga.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, George dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan.

Meski putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada George lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan," kata penasihat hukum George, Ivan Sigran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Senada dengan George dan penasihat hukumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.

HAKIM TOLAK PLEIDOI - Anak bos toko kue, George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
HAKIM TOLAK PLEIDOI - Anak bos toko kue, George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved