Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan
George yang divonis 10 bulan penjara atas tindak penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati menyatakan masih pikir-pikir menentukan langkah hukum.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati belum memutuskan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
George yang divonis 10 bulan penjara atas tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi Ayu Darmawati menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum diambil.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan secara ketentuan George memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhitung Jumat (9/5) atau setelah sidang putusan.
"Tujuh hari, waktu pikir-pikirnya sama dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2025).
Dalam kurun waktu tersebut, George dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim harus sudah dapat memutuskan sikap.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bila setelah tujuh hari tidak juga menyatakan sikap, maka pihak tersebut dianggap menerima putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan.
"Apabila lebih dari tujuh hari terdakwa dan JPU tidak juga memutuskan, dianggap menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Immanuel Tarigan.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, George dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan.
Meski putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada George lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan," kata penasihat hukum George, Ivan Sigran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Senada dengan George dan penasihat hukumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.