Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Dianiaya Anak Bos Toko Kue, Dwi Ayu Ditipu Pengacara Ngaku LBH Utusan Polda Padahal Disuruh Majikan

Dwi Ayu Darmawati (19) mengalami pengalaman pilu ditipu pengacara saat memperjuangkan kasusnya di kepolisian. Ada pengacara ngaku LBH utusan Polda.

TRIBUNJAKARTA.COM - Dwi Ayu Darmawati (19) mengalami pengalaman pilu ditipu pengacara saat memperjuangkan kasusnya di kepolisian.

Dwi Ayu menjadi korban penganiayaan anak bos pemilik toko kue di Cakung, Jakarta Timur yakni George Sugama Halim.

Dwi berbicara  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di antaranya diikuti Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Korban Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).

Dwi Ayu mengatakan dirinya sempat mendapat pendampingan dari pengacara yang mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) utusan Polda Metro Jaya.

Namun, Dwi Ayu mengaku tidak mengetahui nama LBH tersebut. Bahkan, Ayu juga tidak tahu nama pengacara tersebut.

"Ada cerita juga  yang tentang pengacaranya, saya sempat dikasih eh dikirimin pengacara dari pihak pelaku. Tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku," kata Dwi Ayu.

Namun saat bertemu di Polres Jakarta Timur sedang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dwi Ayu mengatakan pengacara tersebut akhirnya memberitahu dirinya diutus oleh majikannya.

"Dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya. Namanya Linda," kata Dwi Ayu. Akhirnya, Dwi Ayu mengganti pengacara. Namun, pengacara kedua ini menipunya.

Ia mengatakan sampai menjual motornya untuk membayar jasa pengacara yang disewanya. 

"Sampai jual motor karena setiap kali ada info, dia (pengacara) ke rumah minta duit," katanya.

Namun, pengacara tersebut dinilai Dwi dan keluarganya tidak bekerja secara maksimal. 

KLIK SELENGKAPNYA: Tabiat Lady Aurellia Pramesti Selama Koas di RS Siti Fatimah, Palembang, Terbongkar. Alasan Dokter Koas Unsri Tak Melawan Saat Dianiaya Sopir.
KLIK SELENGKAPNYA: Tabiat Lady Aurellia Pramesti Selama Koas di RS Siti Fatimah, Palembang, Terbongkar. Alasan Dokter Koas Unsri Tak Melawan Saat Dianiaya Sopir.

Padahal, Dwi sudah menghabiskan sekitar Rp 12.000.000 untuk jasa pengacara tersebut. 

Jumlah nominal itu bagi Dwi dirasa besar. 

"Katanya buat operasional agar kasus biar cepet. Tapi selalu bilang tunggu lagi diproses. Ntar saya kabarin lagi," kata Dwi menirukan perkataan pengacara

Sebelum kasus ini viral, Dwi sempat memakai pengacara sebanyak dua kali. 

Namun, pihak keluarga tak setuju dengan pengacara pertama karena disediakan oleh pemilik toko roti tersebut. 

"Kuasa hukum pertama itu dari bos saya, kita enggak mau. Mama akhirnya ganti pengacara. Pengacara ini yang minta duit," katanya. 

Sedangkan, Komisi III DPR RI meminta proses hukum anak bos toko kue di Jakarta Timur yang menganiaya pegawai tak terpengaruh kabar pelaku menderita gangguan psikologis.

Hal ini menyusul beredarnya kabar pelaku, George Sugama Halim menderita gangguan psikologis sehingga menganiaya pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.

Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.

Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.

George ditahan terhitung Senin (17/12/2024), atau bersamaan saat dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. Ditahan ya kan pak sekarang? Iya, ditahan sebagaimana tahanan lain, jangan ada keistimewaan apapun kepada orang ini," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan kabar bahwa George Sugama Halim benar mengalami gangguan psikologis atau tidak sebagaimana kabar beredar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan medis melibatkan ahli terkait untuk memastikan kondisi psikologis George.

"Yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved