Cerita Kriminal

Daftar Kejahatan Brigadir Anton Kurniawan, Terbaru Tembak Mati Warga di Kalteng Lalu Curi Mobilnya

Brigadir Anton Kurniawan alias AK menembak warga sipil hingga tewas di Kalimantan Tengah . Terkuak kejahatannya yang lain!

Tribunnews
Brigadir Anton Kurniawan alias AK menembak warga sipil hingga tewas di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada 27 November 2024 lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Brigadir Anton Kurniawan alias AK menembak warga sipil hingga tewas di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada 27 November 2024 lalu.

Tak cuma itu, AK juga mencuri mobil ekspedisi yang disopiri oleh korban.

Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menuturkan AK merupakan personel kepolisian yang bermasalah.

Hal tersebut disampaikan Djoko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).

Brigadir Anton Kurniawan ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak sopir ekspedisi tersebut.

Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

"Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu," kata Irjen Djoko.

Kerap Keluar Masuk Patsus

AK sendiri kerap keluar masuk penempatan khusus atau Patsus.

Pada 12 Februari 2014 lalu, AK pernah dihukum karena kecelakaan saat menggunakan mobil dinas.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko.

Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.

Lalu, Anton pernah tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada Mei 2022.

Anton tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng ketika sedang melakukan pungutan liar dan dihukum 28 hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved