Dugaan Korupsi Disbud Jakarta
Pj Gubernur Jakarta Minta Inspektorat Periksa Kerugian Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi minta pihak Inspektorat ikut turun tangan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi minta pihak Inspektorat ikut turun tangan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud).
Pasalnya, dugaan korupsi ini disinyalir merugikan daerah hingga Rp150 miliar.
“Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk selalu update terkait penanganan ini, kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman,” ucapnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).
Oleh karena itu, Teguh menginstruksikan Inspektorat untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana ini.
“Dan memang ditemukan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam perhitungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud yang bersumber dari APBD 2023.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Tak main-main, anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.
Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yaitu di kantor EO GR-Pro di Balan Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Wali Kota Jakpus Arifin Terseret Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur: Pernah Ikut Rombongan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakpus Arifin Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dinas Kebudayaan |
![]() |
---|
Kejati Ungkap Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, DPRD DKJ Kenneth: Usut Sampai Ke Akarnya! |
![]() |
---|
Terseret Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Ditahan Usai Diperiksa Kejati DKI |
![]() |
---|
Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI: Warning Buat Semua Jajaran! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.