Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Terseret Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Ditahan Usai Diperiksa Kejati DKI

Kejati Jakarta resmi menahan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana dan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana.

|
Istimewa
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) memakai ompi tersangka Kejjati Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).

Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan yang diperkirakan merugikan daerah hingga Rp150 miliar.

“Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Jakarta kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD, yaitu IHW dan MFM,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Adapun penahanan dilakukan setelah Iwan dan Fairza memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Iwan pun kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Fairza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Kedua akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.

“Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan seorang berinisial GAR dari salah satu event organizer (EO) rekanan Disbud DKI Jakarta.

Syahroni menjelaskan, Iwan dan Fairza bersama GAR bersepakat untuk menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di lingkungan Disbud DKI Jakarta.

”Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” ujarnya.

Kemudian, uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya.

Selanjutnya, GAR menarik kembali uang tersebut dan ditampung di rekening pribadinya yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW san MFM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved