Dugaan Korupsi Disbud Jakarta
Terseret Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Ditahan Usai Diperiksa Kejati DKI
Kejati Jakarta resmi menahan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana dan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).
Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan yang diperkirakan merugikan daerah hingga Rp150 miliar.
“Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Jakarta kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD, yaitu IHW dan MFM,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Adapun penahanan dilakukan setelah Iwan dan Fairza memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Iwan pun kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Fairza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Kedua akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.
“Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan seorang berinisial GAR dari salah satu event organizer (EO) rekanan Disbud DKI Jakarta.
Syahroni menjelaskan, Iwan dan Fairza bersama GAR bersepakat untuk menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di lingkungan Disbud DKI Jakarta.
”Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” ujarnya.
Kemudian, uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya.
Selanjutnya, GAR menarik kembali uang tersebut dan ditampung di rekening pribadinya yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW san MFM.
Wali Kota Jakpus Arifin Terseret Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur: Pernah Ikut Rombongan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakpus Arifin Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dinas Kebudayaan |
![]() |
---|
Kejati Ungkap Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, DPRD DKJ Kenneth: Usut Sampai Ke Akarnya! |
![]() |
---|
Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI: Warning Buat Semua Jajaran! |
![]() |
---|
Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Modusnya Pakai Sanggar Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.