Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Terseret Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Ditahan Usai Diperiksa Kejati DKI

Kejati Jakarta resmi menahan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana dan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana.

|
Istimewa
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) memakai ompi tersangka Kejjati Jakarta. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.

“Sedangkan tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved