Dugaan Korupsi Disbud Jakarta
Terseret Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Ditahan Usai Diperiksa Kejati DKI
Kejati Jakarta resmi menahan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana dan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.
“Sedangkan tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Wali Kota Jakpus Arifin Terseret Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur: Pernah Ikut Rombongan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakpus Arifin Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dinas Kebudayaan |
![]() |
---|
Kejati Ungkap Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, DPRD DKJ Kenneth: Usut Sampai Ke Akarnya! |
![]() |
---|
Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI: Warning Buat Semua Jajaran! |
![]() |
---|
Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Modusnya Pakai Sanggar Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.