Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Kejati Ungkap Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, DPRD DKJ Kenneth: Usut Sampai Ke Akarnya!

Kejati Jakarta resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan.

|
Istimewa
Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Kejati Jakarta mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemerintah Jakarta yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Tiga tersangka yang kini ditahan yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejati Jakarta atas pengungkapan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, dalam hal ini di tubuh Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejati Jakarta yang berani mengungkap dugaan korupsi di tubuh Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta," kata Kenneth, Sabtu (13/1/2025).

Namun, Kenneth berharap langkah Kejati dalam memberantas korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ini tidak hanya berhenti di tiga orang saja.

"Karena memang kalau di lihat dari modus operandinya sudah berjalan lama, analoginya mereka pasti tidak bekerja sendiri, pasti ada jaringannya dan banyak yang terlibat," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka IHW bersama MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik GAR, dalam melaksanakan rekayasa kegiatan-kegiatan fiktif pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Di mana tersangka MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR, dan ditampung di rekening miliknya yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Kenneth pun meminta kepada Kejati Jakarta, agar dapat menuntaskan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta hingga ke akar-akarnya. 

Karena, kasus ini telah menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, khususnya di Jakarta. 

"Kejati harus memeriksa seluruh stakeholder terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan Pejabat Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang lain atau dari pihak swasta yang juga terlibat. 

Saya minta Kejati harus berani mengusut kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di tiga orang saja yang dijadikan tersangka," tegasnya.

Menurut pria yang juga menjabat Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini, dampak korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dapat dirasakan di berbagai aspek, baik langsung maupun tidak langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved