Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Modusnya Pakai Sanggar Fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi

|
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.

“Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan seorang berinisial GAR dari salah satu event organizer (EO) rekanan Disbud Jakarta.

Syahron menjelaskan, Iwan dan Fairza bersama GAR bersepakat untuk menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di lingkungan Disbud DKI Jakarta.

”Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” ujarnya.

Kemudian, uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya.

Selanjutnya, GAR menarik kembali uang tersebut dan ditampung di rekening pribadinya yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW san MFM.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.

“Sedangkan tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved