Maling Motor Seret Wanita
6 Fakta Maling Motor Seret Wanita di Cilincing: Warga Cuma Nonton, Nasib Pelaku di Kursi Roda
Berikut deretan fakta maling motor seret wanita di Jalan Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024). Nasib pelaku kini di kursi roda.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut deretan fakta maling motor seret wanita di Jalan Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024).
Korban bernama Enwika Jania Syawa atau Wika (22) terseret karena mempertahankan motor Honda Beat miliknya yang dibawa maling.
Korban merasa warga hanya menonton saat peristiwa itu terjadi. Sedangkan, pelaku kini bernasib duduk di kursi roda.
TribunJakarta.com merangkum fakta kasus maling motor seret wanita di Cilincing:
1. Viral di Media Sosial
Peristiwa maling motor seret korban itu viral di media sosial. Awalnya korban mendapati motornya ingin dicuri pelaku, lalu berusaha untuk pertahankan motornya.
Namun, pelaku malah tancap gas sampai korban akhirnya terseret.
Tampak korban terseret jauh dan seorang pria berseragam PPSU berusaha mengejar pelaku.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi menuturkan, pelaku diduga berjumlah dua orang.
Meski begitu, identitas dari dua pelaku belum diketahui.
"Diduga pelaku ada dua orang," ucap Fernando Saharta, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Untuk kondisi korban, masih mendapat perawatan di rumah sakit lantaran terseret di jalan saat pertahankan motornya.
"Untuk luka, (korban) lecet di punggung dan telapak kaki," tuturnya.

2. Warga Hanya Menonton
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kebantenan 3, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Selasa siang, korban Wika yang sedang berada di tempat kerjanya di sana melihat motornya diutak-atik oleh pelaku yang beraksi bersama rekannya.
Wika lalu keluar dari dalam tempat kerjanya dan berusaha menyelamatkan motornya yang sudah diduduki pelaku.
Dengan kedua tangannya, ia segera menggenggam behel belakang motornya, berusaha menahan laju pelaku yang nyatanya langsung tancap gas.
Korban tak segera melepas genggamannya meski pelaku sudah tancap gas.
Ia masih mempertahankan kedua tangannya di bagian belakang motor dengan harapan pelaku berhenti.
Namun, pelaku masih terus melajukan motor curiannya itu sampai sejauh 500 meter.
Wika yang sudah tak kuat merasakan sakit karena tubuhnya terus terseret dan bergesekan dengan aspal mau tidak mau akhirnya merelakan motornya dibawa kabur.
Dalam kondisi luka-luka, ia pun kembali ke tempat kerjanya dengan berjalan kaki.
Warga yang sedari awal hanya menonton kejadian memilukan ini lalu cuma bisa menanyakan kepada korban apakah motornya selamat.
Korban pun tak menjawab karena merasa banyak warga di lokasi yang tak peduli melihatnya terseret di aspal.
3. Pelaku Tertangkap
Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cilincing dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua maling motor tersebut.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (20/12/2024) dinihari.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing ialah Jervi Endro (18) dan Ramah Fahmi (22).
"Untuk pelaku JE (Jervi) ditangkap di Kalibaru, dan RF (Ramah) di Lagoa," kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat sore.
4. Peran Pelaku
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengungkapkan peran kedua maling motor.
Jervi berperan sebagai eksekutor saat melakukan aksi mencuri motor.
Jervi yang mencongkel rumah kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Ia juga yang menggasak motor korban dari parkiran tempat kerjanya.
Seperti terlihat dalam rekaman CCTV, Jervi juga lah yang membawa kabur motor korban dengan tancap gas dari lokasi kejadian.
Jervi tetap melajukan motor curiannya meskipun korban Wika sudah menahan behel belakang motor sampai akhirnya korban terseret sejauh 100 meter di aspal jalanan.
"Setelah mengambil motor, dia langsung jalan, di mana korban seorang perempuan yang masih mengamankan kendaraannya yang terseret, yang di dalam video itu, itu tersangka pelaku JE," kata Fernando.
Di sisi lain, pelaku RF berperan membonceng JE menuju ke lokasi pencurian pada Selasa siang itu.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
5. Pelaku Ditangkap
Polisi menembak Jervi Endro (18), pelaku utama pencurian motor di Jalan Kebantenan 3, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (17/12/2024).
Jervi ditembak karena melawan petugas dan mencoba kabur pada saat diminta menunjukkan barang bukti.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, penangkapan terhadap Jervi dilakukan pada Jumat (20/12/2024) dinihari di tempat persembunyiannya di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Saat tim gabungan ingin melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti motor yang mereka dapatkan," kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat sore.
"Pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas, sehingga tim gabungan memberikan sanksi berupa tindakan tegas terukur," jelas Kapolsek.
Setelah menangkap Jervi, polisi juga menangkap pelaku kedua yakni Ramah Fahmi (22).
Ramah Fahmi ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
"RF (Ramah) ini yang berperan memboncengi pelaku utama pada saat melakukan aksinya," ucap Fernando.
6. Pelaku Positif Sabu
Penangkapan terhadap Jervi dan Ramah dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cilincing di bawah pimpinan Iptu Pilipi Ginting dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan AKP Fauzan Yonnadi.
Tim gabungan bergerak dengan menelusuri tampang kedua pelaku yang sempat terekam di CCTV.
Kedua pelaku ditangkap dan sudah dibawa ke Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi juga menyita barang bukti motor yang dipakai kedua pelaku pada saat melakukan aksinya.
Selain itu, hasil tes urine, dipastikan kedua pelaku positif sabu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.