Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
George Sugama Nangis sampai Gemetar Bilang 'Takut' Dibui Bikin Ibunya Memohon Damai ke Ayu: Tolong
George Sugama Halim menangis hingga berucap 'takut' di penjara usai menjadi tersangka kasus penganiayaannya terhadap pegawai toko roti.
TRIBUNJAKARTA.COM - George Sugama Halim menangis hingga berucap 'takut' di penjara usai menjadi tersangka kasus penganiayaannya terhadap pegawai toko roti Lindayes, Dwi Ayu Darmawati (19).
George Sugama Halim yang dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946, mencurahkan isi hatinya kala dijenguk oleh keluarganya.
"Nangis gemetar gak mau di penjara. Dia takut katanya. Karena di dalam penjara kan serba tidak enak," beber Linda Pantjawati, ibunda George Sugama Halim dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Jumat (20/12/2024).
Ucapan ini pun membuat hati sang ibu luluh. Dengan suara terisak, Linda memohon kepada Dwi Ayu untuk berdamai.
"Jadi saya minta tolong saya berharap semua ini berjalan dengan damai lalu saya memang sudah minta maaf kepada Ayu supaya Masalah ini tidak diperpanjang tidak ada saling tuntut menuntut. Tidak akan ada habisnya," ungkapnya.
Sejak awal, Linda mengatakan jika dirinya dan keluarga tak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap para karyawannya.
"Tidak adanya niat sedikitpun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiayai karyawan," kata Linda.
Namun, merujuk pada fakta yang ada, Dwi Ayu terluka akibat penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim.
George Sugama Halim sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang untuk membuat kue hingga mengakibatkan Dwi Ayu babak belur.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue dilempar George ke tubuh Dwi Ayu.
George Sugama Halim Jalani Tes Kejiwaan
Kini, George Sugama Halim menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya, ada permohonan visum. Ini hari pertama (pemeriksaan)," kata Hery saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, atau dalam kasus George sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.
"(pemeriksaan dilakukan) Tim oleh dokter psikiatri, yang bersangkutan sudah di RS," ujar Hery.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.