Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Hari Ini George Sugama Halim Mulai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati
George Sugama Halim, anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya Dwi Ayu Darmawati kini menjalani pemeriksaan kejiwaan
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - George Sugama Halim, anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya Dwi Ayu Darmawati kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya, ada permohonan visum. Ini hari pertama (pemeriksaan)," kata Hery saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, atau dalam kasus George sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.
"(pemeriksaan dilakukan) Tim oleh dokter psikiatri, yang bersangkutan sudah di RS," ujar Hery.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan klaim keluarga bahwa George menderita keterbelakangan IQ dan EQ.
Saat pemeriksaan pihak keluarga George juga sempat menyatakan membawa pelaku ke Sukabumi, Jawa Barat untuk mendapat pengobatan alternatif atas gangguan kejiwaan diderita.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di antaranya diikuti Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Korban Dwi Ayu Darmawati.
"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.