Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Hari Ini George Sugama Halim Mulai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

George Sugama Halim, anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya Dwi Ayu Darmawati kini menjalani pemeriksaan kejiwaan

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Tribunjakarta/Bima Putra
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - George Sugama Halim, anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya Dwi Ayu Darmawati kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya, ada permohonan visum. Ini hari pertama (pemeriksaan)," kata Hery saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, atau dalam kasus George sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.

"(pemeriksaan dilakukan) Tim oleh dokter psikiatri, yang bersangkutan sudah di RS," ujar Hery.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan klaim keluarga bahwa George menderita keterbelakangan IQ dan EQ.

Saat pemeriksaan pihak keluarga George juga sempat menyatakan membawa pelaku ke Sukabumi, Jawa Barat untuk mendapat pengobatan alternatif atas gangguan kejiwaan diderita.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di antaranya diikuti Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Korban Dwi Ayu Darmawati.

"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved