Mulai Hari Ini Pembatasan Angkutan Barang saat Periode Libur Nataru Dimulai, Cek Jadwal Lengkapnya
Berikut adalah jadwal pembatasan angkutan barang saat periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pembatasan dimulai tanggal 22 Desember.
TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap paket belanjaan online datang terlambat, cek jadwal pembatasan angkutan barang saat periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menuturkan, pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun.
"Pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur, dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Lalu, seperti apa aturan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Nataru 2024/2025?
Pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025

Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
Pemerintah kemudian kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 sampai 24.00 dan Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00.
Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.
Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Terakhir, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Ruas Jalan Tol dan non-Tol yang Dibatasi
Pemerintah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol selama libur Nataru 2024/2025.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Nataru 2024/2025.
Potensi Cuaca Buruk di Momen Libur Nataru, Pemkab Kepulauan Seribu Maksimalkan Pengamanan Wisatawan |
![]() |
---|
Masuk Libur Sekolah, 10 Tempat Wisata Gratis di Jakarta Ini Cocok Buat Liburan Hemat |
![]() |
---|
Cek Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Periode Libur Nataru, Siap-siap Paket Datang Terlambat |
![]() |
---|
Cara Pantau Kemacetan Lalu Lintas Lewat Online, Cocok Buat yang Mau Mudik saat Akhir Tahun |
![]() |
---|
Hemat Budget! 5 Kegiatan Ini Bisa Jadi Ide Liburan Akhir Tahun Bareng Anak-Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.