Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Sampai Januari 2025

Catat daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sampai awal tahun 2025, provinsimu termasuk?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Aditya Maulana
Ilustrasi STNK 

5. Aceh

Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.

Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

6. Lampung

Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu: 

a. Bebas pajak progresif

  • Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

b. Gratis pengembalian nama kendaraan

  • Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

c. Bebas denda

d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

  • Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

7. Bengkulu

Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved