Ketua DPP PDIP Ungkap Kondisi Hasto Setelah Diumumkan Tersangka oleh KPK, Keberadaannya Dibocorkan

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengungkap kondisi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang baru ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengungkap kondisi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang baru ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.

Seperti tak terpengaruh status hukumnya, Hasto disebut melakukan kerjaannya sehari-hari sebagai Sekjen partai banteng.

Said juga membocorkan keberadaan Hasto yang ternyata masih di kantor DPP PDIP, Jakarta.

“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).

Said pun memastikan bahwa seluruh kader PDI-P, termasuk juga Hasto, selalu akan taat terhadap aturan hukum.

Meski begitu, dia berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

“Adapun yang menyangkut masalah hukum, di manapun kader PDI-P akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto. Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” kata Said.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Hasto.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota KPU yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.

Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman, sementara Harun Masiku masih buron.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved