Terungkap Ini 5 Bandar Judi Online yang Pernah Disebut Budi Arie, Ternyata Perusahaan Besar

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sempat menyebut ada lima bandar yang mengatur judi online di Indonesia.

|
Kolase TribunJakarta
Ilustrasi Judi Online dan Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sempat menyebut ada lima bandar yang mengatur judi online di Indonesia.

Ia mengungkapkannya di sebuah acara siniar di platform Youtube pada 2 Agustus 2024 silam. 

Namun, Budi Arie enggan membeberkan kelima nama bandar judi online tersebut. 

Pakar telematika, Roy Suryo, yang belakangan aktif membahas mengenai judi online merespons ucapan Budi Arie itu. 

Ia mengatakan kelima bandar judol merupakan perusahaan besar yang telah mengantongi izin berusaha.

"Sekarang kita buka aja, lima bandar judi itu, sebenarnya kenapa dia (Budi) tahu? Harusnya itu adalah keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada lima perusahaan yang mendapatkan izin atau mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk melakukan permainan dalam tanda kutip taruhan," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Youtube @forumkeadilanTV yang tayang pada Selasa (24/12/2024). 

Ia lalu membeberkan inisial kelima bandar judi online itu. 

"Inisialnya adalah GGS kemudian PAU, VCG, PDE, PSC. Nah, lima itu yang disebut oleh pak menteri waktu itu," katanya. 

Budi Arie seharusnya melakukan penindakan terhadap kelima bandar judi itu. 

Sebab, Budi dinilai Roy memiliki jabatan sangat tinggi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto kala itu. 

"Dia kan ketua tim pencegahan, jadi kalau seseorang yang menjabat dan punya otoritas untuk mencegah, dia tahu ada lima bandar besar, lima itu tidak dilakukan penangkapan sama sekali atau penyidikan, ya dia otomatis bisa dianggap abai, lalai atau membiarkan, kena (pidana)," pungkasnya. 

Diperiksa Bareskrim

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (19/12/2024). 

Usai diperiksa, ia mengaku akan menaati hukum dan turut membantu memberantas judi online

Budi Arie Setiadi mengaku diperiksa selama dua jam terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Dua jam, dua jam,” jawab Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved