5 Fakta Ormas di Bekasi Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta: Santunan hingga Permintaan Maaf
Proposal kegiatan tahun baru dengan anggara mencapai Rp 44 juta sempat menggegerkan dunia maya.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Ariyes menjelaskan, sanksi diberikan kepada ED lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat adalah tindakan keliru.
Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.
"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," tegas Ariyes.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebarkan Proposal Anggaran Tahun Baru, Ketua PP Bekasi Selatan Ngaku untuk Santunan Anak Yatim
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Niat Melamar Kerja Malah Kena Tilang, Sarif Masuk ke Tol Jakarta-Cikampek Karena Ikuti Google Maps |
![]() |
---|
Kepincut Vespa Klasik, Pria di Bekasi Malah Kena Tipu Rp 25 Juta, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Komplotan Perampok Sadis Bobol Rumah di Bekasi, Pelaku Sekap dan Ancam Habisi Korban |
![]() |
---|
Hari Ini Polisi Gelar Perkara Kasus Kekerasan Pelajar di SMK Bekasi, Duduk Perkara Tiba-tiba Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.