5 Fakta Ormas di Bekasi Sebar Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta: Santunan hingga Permintaan Maaf
Proposal kegiatan tahun baru dengan anggara mencapai Rp 44 juta sempat menggegerkan dunia maya.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Ariyes menjelaskan, sanksi diberikan kepada ED lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat adalah tindakan keliru.
Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.
"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," tegas Ariyes.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebarkan Proposal Anggaran Tahun Baru, Ketua PP Bekasi Selatan Ngaku untuk Santunan Anak Yatim
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
12 Murid SDN Kota Baru 3 Bekasi Muntah Usai Santap MBG, Dinkes Ungkap Kondisi Terkini |
![]() |
---|
Pemuda di Bekasi Edarkan 15 Kg Ganja, Berakhir Diringkus Polisi dan Bea Cukai |
![]() |
---|
Tawuran di Cikarang Bekasi Makan Korban, 2 Pelajar SMA Tewas, 7 Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
4 Fakta Pria Bacok Kurir di Bekasi Karena Ogah Bayar COD Rp30 Ribu, Tadinya Garang Kini Kabur |
![]() |
---|
DUDUK Perkara Aksi Perampasan Mobil di Jalan Turi Bekasi, Jerit Tangis Perempuan "Kita Korban" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.