Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan

Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. 

Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu. 

"Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan,"

"Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya," kata Rizzky.

Diketahui sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun atas kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Namun, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved