Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan
Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu.
"Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan,"
"Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya," kata Rizzky.
Diketahui sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun atas kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Namun, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.